SEJARAH NAMA DRONE UNTUK PESAWAT TANPA AWAK
9/04/2015
Sejarah teknologi pesawat nirawak atau tanpa awak sudah dimulai sejak tahun 1849, tepatnya ide tersebut muncul pertama kalinya datang pada 22 Agustus 1849, Pada saat Austria menyerang kota Venesia Italia menggunakan balon tak berawak yang sarat dengan muatan bahan peledak. Balon tersebut diluncurkan dari kapal Austria Vulcano. Ada beberapa balon yang sukses mencapai pada sasarannya, namun sebagian besar justru terperangkap dalam angin sehingga berubah arah berubah arah.
Tetapi istilah "Drone" justru untuk pertama kalinya digunakan pada tahun 1935 oleh Angkatan Laut Kerajaan Inggris, Setelah Perang Dunia Ke I sebelum Perang Dunia Ke II inggris berhasil mengembangkan pesawat tanpa awak. Salah satunya Laring yang diuji oleh Royal Navy pada tahun 1927-1929, dan pada tahun 1931 berhasil membangun "Fairey Queen". Sementara pada tahun 1935 munculah pesawat nirawak "DH.282 Queen Bee" ( Ratu Lebah ), tetapi kemudian Angkatan Laut memanggilnya "Drone" untuk pesawat tersebut yang sebetulnya istilah tersebut adalah untuk lebah jantan.
Pada mulanya drone dijadikan pesawat sasaran tembak yang sederhana yang dipergunakan bagi kepentingan militer, tapi saat ini fungsi drone berubah yang mulanya dengan model sederhana menjadi pesawat terbang tanpa awak yang kompleks dan rumit yang dibekali dengan bebagai perlengkapan canggih. Pada saat ini pesawat nirawak ( drone ) mampu melakukan pengintaian dan penyerangan. Sementara itu di Indonesia penggunaan Drone untuk keperluan sipil diatur oleh pemerintah melalui Kementrian Perhubungan, PM Nomor 90 Tahun 2015 yang mengatur mengenai persyaratan, batasan dan perizinan bagi pengoprasian pesawat tanpa awak. Dari ketentuan tersebut perihal penerbangan drone antara lain
- Drone tidak boleh diterbangkan dikawasan udara terlarang ( prohibited area ) yaitu kawasan udara yang dibatasi secaran permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat.
- Drone dilarang untuk diterbangkan dikawasan udara terbatas ( restricted area ) yakni ruang udara yang dibatasi secara tidak tetap dan hanya dioprasikan untuk penerbangan negara.
- Drone dilarang diterbangkan dikawasan keselamatan operasi penerbangan ( KKOP ) suatu bandara.
- Drone dilarang dioperasikan diruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control ( ATC )
- Drone dilarang dikawasan ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian 150 meter.
sumber pic sumber http://www.jejaktapak.com/wp-content/uploads/2014/06/MQ-1-Pred.jpg
referensi Wikipedia, Koran PR