PERBEDAAN ANTARA PENYIDIK POLRI, KEJAKSAAN DAN KPK
2/19/2015
Dengan maraknya pemberitaan diberbagai media massa dari media cetak, online sampai media elektronik mengenai kasus yang sedang hangat dibicarakan antara Polri dan KPK, dengan berbagai gaya penyampain yang menggugah minat untuk mengetahui informasinya. Mengenai bahasan seperti diatas mungkin sudah tidak sedikit yang memberikan informasi, sebagai pengetahuan dan menambah wawasan kita serta patut untuk diketahui yakni perbedaan tugas antara peyidik POLRI, Kejaksaan dan KPK.
Cermati makna dari penyidik berdasarkan KUHAP dan HIR ( Herziene Indonesisch Reglement ). Menurut HIR sosok yang berhak melakukan penyidikan adalah para jaksa di Pengadilan Negeri. Sementara di KUHAP berdasarkan pasal 6, yang berhak melakukan penyidikan adalah pejabat Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tetentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang ( PPNS )
Alhasil dengan diberlakukannya undang-undang nomor 8 tahun 1981 ( KUHAP ), maka yang wajib dan berhak melakukan penyidikan adalah kepolisian dan PPNS. Meskipun kewenangan akhirnya jatuh ketangan polri, tetapi tidak untuk semua kasus, untuk perkara-perkara tertentu para penyidik lainpun memiliki hak dan kewajibannya untuk melakukannya. Hal itu tertuang dalam aturan peralihan pasal 284 ayat ( 1 ) KUHAP, " dalam waktu dua tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan Undang-Undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagianmana tersebut pada Undang-Undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi" dijelaskan juga bahwa ketentuan khusus yang dimaksud adalah ketentuan yang menyangkut pengusutan, penuntutan dan peradilan tidak pidana ekonomi serta korupsi. Aturan ini menjadi legal standing bagi jaksa untuk menyidik tindakan tertentu
Karena korupsi dianggap salah satu kejahatan luar biasa maka dibutuhkan perlakuan khusus. Selain jaksa dan polisi diputuskan ada badan lain yang boleh melakukan penyidikan yakni KPK. Bahkan berdasarkan UU no 30 tahun 2002, KPK berhak mengambil alih penyidikan dan penuntutan dari Kepolisian serta Kejaksaan jika kedua instansi tersebut dianggap tidak koopratif.
Posisi KPK semakin kuat karena dalam melaksanakan tugasnya juga berhak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak-pihak terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan kata lain untuk tindak pidana korupsi, KPK memiliki hak prerogatif dalam melakukan penyidikan, meski begitu KPK juga tetap harus menjaga hubungan dan berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam memberantas korupsi.
Dengan informasi diatas dapat diambil manfaat yang menambah wawasan kita dalam memahahi perbedaan tugas dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam memberantas para pelanggar hukum yang merugikan negara atau rakyat.
disadur dari majalah intisari bulan November 2012
Cermati makna dari penyidik berdasarkan KUHAP dan HIR ( Herziene Indonesisch Reglement ). Menurut HIR sosok yang berhak melakukan penyidikan adalah para jaksa di Pengadilan Negeri. Sementara di KUHAP berdasarkan pasal 6, yang berhak melakukan penyidikan adalah pejabat Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tetentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang ( PPNS )
Alhasil dengan diberlakukannya undang-undang nomor 8 tahun 1981 ( KUHAP ), maka yang wajib dan berhak melakukan penyidikan adalah kepolisian dan PPNS. Meskipun kewenangan akhirnya jatuh ketangan polri, tetapi tidak untuk semua kasus, untuk perkara-perkara tertentu para penyidik lainpun memiliki hak dan kewajibannya untuk melakukannya. Hal itu tertuang dalam aturan peralihan pasal 284 ayat ( 1 ) KUHAP, " dalam waktu dua tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan Undang-Undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagianmana tersebut pada Undang-Undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi" dijelaskan juga bahwa ketentuan khusus yang dimaksud adalah ketentuan yang menyangkut pengusutan, penuntutan dan peradilan tidak pidana ekonomi serta korupsi. Aturan ini menjadi legal standing bagi jaksa untuk menyidik tindakan tertentu
Karena korupsi dianggap salah satu kejahatan luar biasa maka dibutuhkan perlakuan khusus. Selain jaksa dan polisi diputuskan ada badan lain yang boleh melakukan penyidikan yakni KPK. Bahkan berdasarkan UU no 30 tahun 2002, KPK berhak mengambil alih penyidikan dan penuntutan dari Kepolisian serta Kejaksaan jika kedua instansi tersebut dianggap tidak koopratif.
Posisi KPK semakin kuat karena dalam melaksanakan tugasnya juga berhak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak-pihak terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan kata lain untuk tindak pidana korupsi, KPK memiliki hak prerogatif dalam melakukan penyidikan, meski begitu KPK juga tetap harus menjaga hubungan dan berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam memberantas korupsi.
Dengan informasi diatas dapat diambil manfaat yang menambah wawasan kita dalam memahahi perbedaan tugas dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam memberantas para pelanggar hukum yang merugikan negara atau rakyat.
disadur dari majalah intisari bulan November 2012